Ganti Background Blog Ini!


Get Widget

Jumat, 12 Juni 2015

Perpajakan II


Nama  : Istiqomah
NIM    : 13061082

TUGAS ELEARNING PERTEMUAN KE-5
PERPAJAKAN II

Jawaban
Produsen atau importir BBM, gas, dan pelumas ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penjualan BBM, gas, dan pelumas.  Apabila penjualan dilakukan kepada agen / penyalur maka pemungutan PPh Pasal 22 tersebut bersifat final sedangkan apabila penjualan dilakukan kepada selain agen / penyalur maka pemungutan PPh Pasal 22 bersifat tidak final.
  1. PT Petro Industri tidak memungut PPh Pasal 22 atas penjualan BBM kepada PT Fosil Fuel karena dalam transaksi ini PT Petro Industri bukan bertindak sebagai produsen atau importir BBM yang dijual. Sebaliknya, PT Petro Industri pada saat membeli BBM dari Pertamina dipungut PPh Pasal 22 oleh Pertamina sebesar Rp 900.000,00 (0,3% x Rp 300.000.000,00). PPh Pasal 22 tersebut bersifat final karena PT Petro Industri adalah penyalur. PPh Pasal 22 dipungut oleh Pertamina menggunakan bukti pemungutan pada tanggal 4 Juli 2012 yaitu pada saat penerbitan delivery order.
  2. PT Petro Industri sebagai importir BBM memungut PPh Pasal 22 atas penjualan BBM kepada PT Daya Motor sebesar: 0,3% x Rp 25.000.000,00 = Rp 75.000,00.
Kewajiban oleh PT Petro Industri dalam melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan BBM adalah:
  1. Memungut PPh Pasal 22 sebesar Rp 75.000,00 pada saat penerbitan delivery order yaitu tanggal 13 Juli 2012 dan membuat bukti pemungutan PPh Pasal 22;
  2. Menyetor PPh Pasal 22 yang telah dipungut atas penjualan BBM selama bulan Juli 2012 paling lambat 10 Agustus 2012;
  3. Melaporkan PPh Pasal 22 menggunakan SPT Masa PPh Pasal 22 Masa Pajak Juli 2012 paling lambat tanggal 22 Agustus 2012.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar