Nama : Istiqomah
NIM : 13061082
TUGAS ELEARNING PERTEMUAN KE-5
PERPAJAKAN II
Jawaban
Produsen
atau importir BBM, gas, dan pelumas ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas
penjualan BBM, gas, dan pelumas. Apabila penjualan dilakukan kepada agen /
penyalur maka pemungutan PPh Pasal 22 tersebut bersifat final sedangkan apabila
penjualan dilakukan kepada selain agen / penyalur maka pemungutan PPh Pasal 22
bersifat tidak final.
- PT
Petro Industri tidak memungut PPh Pasal 22 atas penjualan BBM kepada PT
Fosil Fuel karena dalam transaksi ini PT Petro Industri bukan bertindak
sebagai produsen atau importir BBM yang dijual. Sebaliknya, PT Petro
Industri pada saat membeli BBM dari Pertamina dipungut PPh Pasal 22 oleh
Pertamina sebesar Rp 900.000,00 (0,3% x Rp 300.000.000,00). PPh Pasal 22
tersebut bersifat final karena PT Petro Industri adalah penyalur. PPh
Pasal 22 dipungut oleh Pertamina menggunakan bukti pemungutan pada tanggal
4 Juli 2012 yaitu pada saat penerbitan delivery order.
- PT
Petro Industri sebagai importir BBM memungut PPh Pasal 22 atas penjualan
BBM kepada PT Daya Motor sebesar: 0,3% x Rp 25.000.000,00 = Rp 75.000,00.
Kewajiban
oleh PT Petro Industri dalam melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan
BBM adalah:
- Memungut
PPh Pasal 22 sebesar Rp 75.000,00 pada saat penerbitan delivery order
yaitu tanggal 13 Juli 2012 dan membuat bukti pemungutan PPh Pasal 22;
- Menyetor
PPh Pasal 22 yang telah dipungut atas penjualan BBM selama bulan Juli 2012
paling lambat 10 Agustus 2012;
- Melaporkan
PPh Pasal 22 menggunakan SPT Masa PPh Pasal 22 Masa Pajak Juli 2012 paling
lambat tanggal 22 Agustus 2012.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar